Ikutserta dalam upaya pembelaan negara. Menghormati
Sebutkanlandasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara? 5. Tentukan apakah tindakan seperti dalam tabel di bawah termasuk contoh tindakan yang menunjukkan upaya pembelaan negara atau tidak, caranya dengan memberikan tanda V pada kolom "ya" atau "tidak" dan tulis alasannya!
Pasal9 ayat (2) UURI no 3 tahun 2002 tentang pertahan negara keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraaan, 2. pelatihan dasar militer wajib, 3.pengabdian sebagai salah satu dari prajuti militer indonesia secara suka, rela, dan wajib, 4. pengabdian sesuai denagn pekerjaan atau profesi
cash. Jakarta - UUD 1945 mengatur berbagai hal tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satunya adalah hak dan kewajiban warga negara sebagaimana terdapat dalam pasal 27 ayat dan kewajiban warga negara secara keseluruhan tertuang dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak yang terdapat di dalamnya antara lain hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, hak mendapatkan pendidikan, hingga perlakuan yang sama di depan itu, beberapa kewajiban warga negara yang diatur dalam pasal tersebut adalah adalah taat hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, dan tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan satu hak sekaligus kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini tercantum pada pasal 27 ayat 3. Berikut 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."Penerapan Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945Pasal 27 ayat 3 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Melansir laman Kementerian Pertahanan RI, Rabu 16/3/2022, pasal tersebut mengandung dua setiap warga negara berhak sekaligus wajib dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga yang mewakilinya sebagaimana diamanatkan oleh UUD setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara. Hal ini sesuai dengan kemampuan dan profesinya usaha bela negara sendiri diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia TNI secara sukarela dan wajib. Pengabdian sesuai profesi ini diatur dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan sebagai kewajiban dasar manusia, upaya bela negara sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 ayat 3 ini juga menjadi kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban kepada bangsa dan negara. Simak Video "MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Arteria Kami Hormati" [GambasVideo 20detik] kri/nwy
Bela negara adalah sikap, perilaku dan tindakan warga negara secara menyeluruh untuk membela negaranya dari ancaman yang membahayakan keutuhan negaranya. Tindakan tersebut berupa tindakan yang biasanya terorganisir oleh negara itu sendiri atau suatu kelompok masyarakatnya yang dilandasi akan kecintaan terhadap tanah air dan bangsa. Dalam konteks Bangsa Indonesia, bela negara adalah sikap dan tindakan yang menyeluruh, teratur, dan terorganisir dalam rangka cinta tanah air, upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Upaya tersebut tentu saja untuk menghadapi segala tantangan, gangguan, dan ancaman dari dalam maupun luar Indonesia yang membahayakan kedaulatan di segala bidang ; ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan pikiran dalam pembukaan UUD 1945, alinea pertama disebutkan, “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Artinya, bahwa Bangsa Indonesia pada dasarnya adalah cinta damai, namun lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan bangsanya. Dengan prinsip tersebut, siapapun yang menyerang Bangsa Indonesia harus siap dihadapi secara fisik. Dan Indonesia sendiri menentang hal tersebut berlaku di negara lain. Dibuktikan dengan adanya pemberlakuan politik luar negeri bebas aktif. Namun dengan semakin berkembangnya teknologi, terutama teknologi informasi dan telekomunikasi, penjajahan atau gangguan kedaulatan tidak hanya dalam bentuk fisik. Harus diwaspadai dalam segala bidang, seperti penguasaan ekonomi oleh negara asing, penguasaan pemikiran generasi muda dengan hal-hal yang tidak sesuai dengan moral bangsa, dan lain-lain. Maka harus ada nilai-nilai bela negara yang harus dijaga, yaitu Cinta terhadap tanah air Indonesia, sehingga menganggap seluruh wilayah Indonesia adalah bagian dari unsur bela negara. Kesadaran berbangsa dan bernegara, yang membawa kepada persatuan dan kesatuan Indonesia dengan tidak membedakan berbagai perbedaan dan keragaman yang Pancasila sebagai ideologi negara, sehingga dapat mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan rela berkorban untuk bangsa dan negara, sikap yang dapat terwujud apabila seseorang sudah cinta tanah air, sadar dengan rasa kebangsaan yang harus dimiliki, dan sudah melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam segala kemampuan awal untuk bela negara secara psikis maupun fisik. Sesuai dengan keahlian dan profesi ini pemerintah sudah mencanangkan program bela negara meskipun Indonesia dalam keadaan damai. Program yang masih pro dan kontra karena ada beberapa pihak yang beranggapan belum ada undang-undang yang mengaturnya secara detil, dan Indonesia belum dalam keadaan darurat perang. Maka, sebaiknya kita mengetahui juga beberapa landasan hukum bela negara yang sudah ada dan diberlakukan di Indonesia. Landasan bentuk hukum bela negara tersebut akan diuraikan di bawah ini1. Landasan IdiilSama halnya dengan landasan hukum semua akitivitas Bangsa Indonesia, landasan idiilnya adalah Pancasila. Artinya semua kegiatan yang berlangsung harus sesuai dengan pancasila sebagai dasar dan ideologi nasional. Landasan hukum bela negara terdapat dalam lima sila Pancasila .Sila Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, Bangsa Indonesia meyakini bahwa kemerdekaan dan kedaulatan setiap individu dan setiap bangsa adalah hak asasi manusia. Di mana kemerdekaan dan kedaulatan ini diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Bahkan dalam pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alinea ketiga disebutkan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha KuasaSila Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, menunjukkan bahwa bela negara wajib hukumnya bagi setiap warga negara terkait dengan kemanusiaan dan ketiga, persatuan Indonesia, dapat dijadikan sebuah landasan idiil yang sangat mendasar karena bela negara terkait langsung hubungannya dengan rasa cinta tanah air dan kewajiban keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, menunjukkan landasan bela negara yang menyeluruh dan terorganisir diatur oleh kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagai landasan idiil. Di dalam sila ini terkandung makna kerja keras, giat belajar, ikut serta dalam kegiatan pembangunan, yang merupakan perwujudan bela negara dalam kehidupan Landasan KonsitusionalLandasan konsitusional pelaksanaan bela negara adalah UUD 1945, karena UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Indonesia, dan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Dalam tiap batang tubuh UUD 1945 ini, tercantum hak dan kewajiban bela negara bagi setiap warga negara Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 Hasil amandemen yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Berdasarkan pasal ini setiap warga negara berhak dalam upaya membela negara, artinya tidak selalu dalam bela negara secara fisik. Namun dapat berarti setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan melakukan semua upaya memajukan dirinya, yang nantinya dapat ikut memajukan negara Indonesia. Selain hak, bela negara adalah kewajiban, terutama bila keadaan darurat perang di indonesia. Untuk saat ini bisa dilakukan dengan cara ikut memelihara lingkungan, melaksanakan aturan dan tata tertib di Indonesia, dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945Tentang hak dan kewajiban bela negara dalam kondisi yang berbeda. Bunyi pasal tersebut adalah,”Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”. Sekilas dapat berarti kewajiban dan hak membela negara dalam bentuk fisik, ketika Indonesia dalam keadaan perang. Namun dapat juga diartikan sebagai kewajiban menjaga ketertiban dan pertahanan negara sebagai makna sila pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar persatuan dan kesatuan Pasal 30 ayat 2Menjelaskan tentang pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan oleh TNI dan Polri, sesuai dengan isinya,”Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Dengan demikian menurut pasal ini, kemanan dan perlindungan negara, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap segenap rakyat Indonesia dilakukan oleh TNI dan Polri dengan dukungan rakyat. TNi dan Polri dalam tugasnya mengatasi semua ancaman terhadap NKRI baik dari luar maupun dari dalam, ikut membantu korban bencana alam, mengatasi keriminalitas, dan sebagainya. Rakyat sebagai pendukung diharapkan ikut berpartisipasi dalam menjaga pertahanan dan keamanan, dengan berlaku sesuai aturan, tidak melakukan tindakan kriminal, dan tetap mejaga keutuhan negara Indonesia yang Bhinnneka tunggal Pasal 30 ayat 3 UUD 1945Berisikan tentang tugas Tentara Nasional Indonesia. Pasal ini berisi pemisahan TNI dan Polri yang menyatakan bahwa.”Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara”. Secara garis besar tugas TNI dalam hal ini adalah upaya menjaga keutuhan, kemerdekaan, dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Semua tugas tersebut selanjutnya diatur oleh Pasal 30 ayat 4 UUD 1945Yang juga hasil amandemen merupakan pasal yang menjelaskan tugas kepolisian dan wewenangnya. Pasal ini hanya terdapat dalam UUD 1945 hasil amandemen dan berbunyi,”Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Dalam hal ini kepolisian yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan bertugas melindunginya dari berbagai tindakan kejahatan. Pelaksanaan tugas dan fungsi Polri juga diatur selanjutnya oleh Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 Berisikan tentang kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan hubungan keduanya. pasal ini juga merupakan hasil amandemen UUD 1945 masa reformasi, yang berbunyi, “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara diatur oleh undang-undang”.3. Landasan OperasionalLandasan operasional adalah dasar hukum penyelenggaraan suatu kegiatan dalam negara yang memuat aturannya secara lebih terperinci. Ini dilakukan agar semua kegiatan penyelenggaraan negara lebih kuat secara hukum, termasuk dalam hal bela negara. Beberapa landasan operasional bela negara, yaituTap MPR Nomor VI Tahun 1973Ketatapan MPR ini berisikan tentang konsep wawasan nusantara, yang mejelaskan di mana pun warga negara Indonesia berada, ia adalah sebagai satu kesatuan Negara Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaHak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiki manusia. Dan dalam UU ini dijelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban dalam mebela negara sesuai ketentuan yang MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang TNI dan PolriKetetapan MPR Nomopr VI tahun 2000 menjelaskan tentang pemisahan TNI dan Polri yang semula menjadi satu lembaga. Kemudian UU Nomor VII menjelaskan peranannya masing-masing, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Nomor 2 dan 4 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik IndonesiaMenurut UU Nomor 2 tahun 2002 ini, Kepolisian Negara Ri berfungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan dan pengayoman, serta pelayanan terhadap masyarakat. Sedangkan UU Nomor 4 tahun 2002 menunjukkan tujuan kepolisian negara RI, yaitu mewujudkan keamanan dalam negeri yang termasuk di dalamnya terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, dan jaminan tegaknya hukum. terselenggaranya hal tersebut adalah dengan menjunjung tinggi hak asasi Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan NegaraDalam UU ini dijelaskan secara terperinci tentang pengertian pertahanan negara dan pelaksanaanya yang menganut sistem pertahanan rakyat semesta, yaitu pertahanan yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia sesuai kemampuan dan profesinya masing-masing. Dalam pasal 5 UU juga disebutkan fungsi pertahanan negara untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu Nopmor 34 TAhun 2004 Tentang Tentara Nasional IndonesiaDalam undang-undang ini menjelaskan tentang define Tentara Nasional Indonesia, yaitu tentara yang berjuang mengakkan RI, dan fungsi secara terperinci dalam pertahanan dan keamanan negara yangs esuai dengan hak asasi Idiil bela negara tidak akan berubah sesuai pedoman Bangsa Indonesia yang juga tidak berubah, yaitu Pancasila. Sedangkan landasan konstistusional dapat berubah sesuai kesepakatan, apabila ada amandemen terhadap UUD 1945. Landasan operasional dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah tentang bela negara yang akan dilaksanakan, karena landasan ini rincian aturan yang akan dilaksanakan terkait bela negara. Hanya sedikit yang dapat diuraikan dalam artikel landasan hukum bela negara ini. Semoga tetap bermanfaat.
Jakarta - Bela negara adalah sikap, tekad, perilaku warga negara yang menunjukkan kecintaannya kepada sebuah negara mulai anak-anak sampai orang tua. Upaya bela negara diperlukan karena adanya tanggung jawab untuk mempertahankan keutuhan dari situs resmi Kemdikbud, upaya bela negara di Indonesia telah dijadikan hari peringatan yakni setiap tanggal 19 Desember melalui Keppres Nomor 28 Tahun 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dipilih untuk mengenang peristiwa sejarah ketika tanggal 19 Desember 1948, Belanda melancarkan Agresi Militer ke II dengan mengumumkan tidak adanya lagi Negara itu, Presiden RI Ir. Soekarno memberikan mandat penuh kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia PDRI di Padang, Sumatera Barat, guna menjaga keutuhan Negara Republik dari buku "Pengembangan Pendidikan Bela Negara di Madrasah/Sekolah" oleh Abdul Kadir Ahmad, Bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."Hal itu berarti secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara terkait erat dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan UU, bela negara pasal 9 ayat 1, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang melaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan Bela NegaraMasih dikutip dari buku Abdul Kadir Ahmad, tujuan bela negara adalah sebagai Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara2. Melestarikan budaya3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 19454. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara5. Menjaga identitas dan integritas bangsa dan Bela NegaraAdapun fungsi bela negara, di antaranya1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman2. Menjaga keutuhan wilayah negara3. Merupakan kewajiban setiap warga negara4. Merupakan panggilan sejarahManfaat Bela NegaraSikap bela negara juga memiliki manfaat, di antaranya1. Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh4. Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok6. Membentuk iman dan takwa pada agama yang dianut masing-masing individu7. Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan9. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar pengertian, tujuan, fungsi, dan manfaat bela negara yang harus diketahui setiap warga negara. Simak Video "Google Sediakan 11 Ribu Beasiswa Pelatihan untuk Bangun Talenta Digital" [GambasVideo 20detik] lus/lus
sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara